LANGSA | ACEH INFO – Tim seleksi zona III Calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya dan Kota Langsa dinilai tidak profesional.
Hal tersebut disampaikan salah seorang calon anggota Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Syafrizal, kepada acehinfo, id, Senin, 26 Juni 2023.
Ia menuturkan, ketidak profesionalan itu dinilai dari hasil pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kota Langsa, Nomor:024/TimselPanwaslih/Aceh-3/06/2003, tanggal, 23 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Tim Seleksi Zona III, Anwar Puteh dan Sekretaris, Taufik Abdullah.
Kata Syafrizal, dalam pengumuman itu namanya tidak dicantumkan artinya dinyatakan tidak lulus administrasi. Sementara, dalam rekap pendaftaran Zona III Panwaslih Kota Langsa namanya diwarnai warna hijau.
Dalam rekapitulasi itu, panitia menjelaskan keterangan warna yakni merah adalah belum upload data, hijau adalah final, kuning adalah data yang diupload belum lengkap dan orange adalah hardcopy belum selesai.
“Jika merujuk dari keterangan warna itu, artinya berkas yang diupload sudah lengkap,” sebutnya.
Kata Syafrizal, saat ditanyakan kepada Sekretaris Panitia Tim Seleksil Zona III, Taufik Abdullah, menyatakan bahwa ada keabsahan berkas tidak lengkap yakni tidak melampirkan hasil uji laboratorium untuk tes bebas narkoba. Sehingga, atas dasar itu, timsel menyimpulkan tidak layak utk mengiukuti tahapan selanjutnya.
“Jika hal itu yang menjadi alasan, kenapa status berkas saya dalam rekap pendaftaran Zona III Panwaslih Kota Langsa berwarna hijau, karena dalam rekap itu ada keterangan warna kuning artinya data yang diupload belum lengkap, seharusnya status berkas saya kuning bukan hijau,” terangnya.
Kemudian, dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia seleksi, pada poin 7 menyebutkan surat keterangan bebas narkoba dari instasi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba, tidak menyebutkan harus melampirkan uji laboratoriumnya.
Hal ini berbeda dengan poin 12 yang menyebutkan surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
“Saya sudah melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit yang ditandatangi dan distempel oleh pihak rumah sakit, jadi mengapa harua diminta lagi uji laboratorium,” ucapnya.
Lanjut Syafrizal, dalam pengumuman pendaftaran yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Zona III Nomor: 003/TimselPanwaslih/Aceh-03/05/2023, dalam salah satu poin menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya dan Kota Langsa, dengan alamat Jalan Porang Ayu-Gang Saudara, Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 25653 atau melalui email timselpanwaslihacehz3@gmail.com.
Menurutnya, dari poin tersebut jelas ada kalimat atau, artinya peserta mengirim berkas bisa memilih kantor pos atau email. Tetapi, ia mengirim berkas melalui kedua-duanya, baik melalui kantor pos dan upload melalui aplikasi yang diberikan oleh panitia.
“Jika ada berkas yang diupload tidak lengkap. Seharusnya, panitia bisa melihat dari hard copy yang dikirim. Jadi, untuk apa peserta diminta untuk mengirim hard copy jika panitia hanya merujuk pada softcopy saja,” tegasnya.
Sekretaris Panitia Tim Seleksi Zona III, Taufik Abdullah, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 26 Juni 2023, menyebutkan, bahwa sudah saya jawan ke yang bersangkutan.
“Pak MS, sudah konfirmasi juga,” jawabnya singkat via WhatsApp.