25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Sidang Kasus BOK, Hakim Minta JPU Hadirkan Mantan Kadiskes-KB Pijay ke Pengadilan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk menghadirkan  mantan Kepala Dinas Kesehatan  dan Keluarga Berencana (Kadiskes-KB) Pidie Jaya, Munawar Ibrahim dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Permintaan itu disampaikan majelis hakim, T Sarafi (hakim ketua),  Zulkarnain dan Ani Hartarti (hakim anggota) kepada JPU Kejari Pidie Jaya, Ardiansyah dan Riko Ardian,  dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,  ketika memeriksa saksi Dede Wendy Marsya, Selasa, 13 Juni 2023.

Dede dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Pengelola Teknis Penyelenggaraan dan Tim Pengelola Keuangan Satuan Kerja Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya tahun 2019.

“Kami minta JPU untuk menghadirkan Munawar Ibrahim ke pengadilan demi kepentingan hukum, agar asas peradilan cepat terpenuhi dan penanganan perkara dapat diselesaikan tepat waktu, ini fakta, saksi tidak dihadirkan, ini memperlambat proses persidangan. Tolong JPU perhatikan, sehingga tidak ada persepsi dalam masyarakat bahwa sidang pengadilan lama,” perintah hakim anggota Zulkarnain kepada JPU.

Selain meminta dihadirkan Munawar Ibrahim ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, majelis hakim juga meminta agar JPU menghadirkan para saksi lainnya yang terlibat dalam tim tersebut. Dalam sidang yang berlangsung lebih dua jam tersebut, majelis hakim juga meminta agar saksi memberi keterangan yang sebenarnya.

“Saudara tidak perlu memberikan keterangan yang meringankan atau memberatkan terdakwa, tapi berikan keterangan yang sebenarnya yang saudara tahu, kalau tidak, bisa didakwa dengan memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Beri keterangan yang saudara ketahui dan lakukan, jangan bicara kegiatan orang lain,” tegas Zulkarnain.

Penegasan itu disampaikan Zulkanain karena keterangan saksi di depan pengadilan berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkas perkara tersebut. Dalam keterangannya saksi mengaku kurang tahu tentang kasus tersebut, tapi dalam BAP keterangannya terperinci. Apa lagi saksi mengaku selaku tim pemantau kegiatan BOK tidak turun ke lapangan, ia hanya melakukan pemantauan di 4 desa dari 49 desa yang seharusnya dipantau. Saksi Dede juga mengaku telah mengembalikan honor yang diterimanya dalam kegiatan tersebut setelah dirinya diperiksa oleh jaksa. Total honor yang dikembalikanya sekitar Rp 10 juta.

Menangapi permintaan majelis hakim tersebut, JPU mengatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan  dan Keluarga Berencana (Kadiskes-KB) Pidie Jaya, Munawar Ibrahim belum bisa dihadirkan ke pengadilan karena sekarang tinggal di Jambi. Sidang lanjutan kasus BOK Dinkes-KB Pidie Jaya tersebut akan dilanjutkan, Senin, 19 Juni 2023.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS