LANGSA | ACEH INFO – ZU (40), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, diringkus polisi karena melakukan jual beli narkoba jenis sabu, pada Jumat, 2 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong Batee Puteh.
Berdasarkan informasi itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di daerah tersebut.
“Petugas berhasil meringkus pelaku yang saat aditangkap sempat berusaha melarikan diri sambil menjatuhkan / membuang satu paket besar sabu seberat 350,50 gram,” ujarnya.
Kata Kasat, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pernah divonis selama 5,3 tahun pada tahun 2015 oleh Pengadilan Negeri Langsa.
“Kini pelaku dan barang-bukti berhasil diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]