26 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Daftar Calon Anggota DPD RI, Sayed Muhammad Muliady Didampingi Tokoh Lintas Partai

BANDA ACEH | ACEH INFO – H Sayed Muhammad Muliady resmi mendaftar sebagai calon anggota DPD RI ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin, 8 Mei 2023.

Pria yang akrab disapa Bang Sayed ini merupakan kandidat ke 10 yang mendaftar sebagai calon senator dari daerah pemilihan (dapil) Aceh periode 2024-2029.

Saat mendaftar, Bang Sayed didampingi sejumlah pengurus partai politik dan tokoh masyarakat dari beberapa daerah.

Seperti H Ihsanduddin MZ (PPP), Teuku Alfian dan Helvizar Ibrahim (Partai Golkar), Ramli Daud (Partai Demokrat), Rizal Fahlevi (Partai NasDem), Edwar M Nur (Partai Gerindra), Imran Mahfudi (PKB), dan anggota DPRA dari PNA, Samsul Bahri Ben Amiren

Selain itu, Habib Haikal pimpinan Ahlul Bait Aceh Timur Raya, Rusli Tambi mantan anggota DPRA, H Mursid mantan anggota DPRK Langsa, Teuku Cut Kafrawi mantan jubir GAM Aceh Timur.

Kemudian, M Rizki Aulia tokoh pemuda Aceh Timur Raya, Fadlun tokoh masyarakat Aceh Besar, Aidil Fitri tokoh pemuda Abdya, dan Cut Ngoh tokoh masyarakat Banda Aceh.

Kedatangan rombongan disambut Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua Tharmizi, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu Munawarsyah dan Sekretaris KIP, Muchtaruddin serta perwakilan Panwaslih Aceh.

Usai menyerahkan dokumen pendaftaran, Munawarsyah menyampaikan tahapan yang dilakukan pihaknya ke depan dalam proses pendaftaran ini dan pertemuan diakhiri foto bersama.

Sayed Muhammad Muliady dalam konferensi pers usai mendaftar menyampaikan dirinya sudah menyampaikan berkas pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029.

“Hari ini saya didampingi tokoh-tokoh (lintas partai) sebagaimana tagline kita, ‘Apapun Partainya, Bang Sayed DPD nya’. Mudah-mudahan niat kita maju sebagai anggota DPD, adalah bagaimana Aceh ke depan lebih baik,” kata Sayed.

Mantan anggota DPR RI ini, menuturkan lembaga DPD sesuai UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) juga mempunyai kewenangan, tinggal bagaimana kewenangan itu digunakan agar bermanfaat kepada daerah.

“Selama ini, kita menilai lembaga ini kurang dimanfaatkan padahal lembaga ini mempunyai kekuatan undang-undang dalam rangka pembangunan daerah, khususnya memperkuat otonomi khusus bagi Aceh,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS