LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe merilis laporan, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, mencapai Rp 30 miliar.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, penyalahgunaan uang itu sejak tahun 2016 hingga 2022, untuk penghitungan resmi besaran kerugian negara masih menunggu auditor dan hitungan sementara mencapai Rp 30 miliar.
“Peyidik juga sudah meminta pemblokiran rekening pribadi milik H, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yaitu di Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri. Ketiganya diminta blokir hari ini” ujar Therry, Jumat, 28 April 2023.
Therry menambahkan, pekan depan, penyidik juga terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. Dijadwalkan pemeriksaan saksi akuntan publik dan pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menetapkan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, mohon doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe,” tuturnya.