BANDA ACEH |ACEH INFO – Para advocat yang tergabung dalam Perhipunan Advocat Indonesia (Peradi) diminta untuk ikut menangani perkara prodeo. Pendampingan terhadap pencari keadilan yang tak mampu secara finansial harus terus dilakukan tanpa mengambil imbalan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Rumah Advocat Bersama (RAB) Banda Aceh, Yahya Alinsa SH saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) organisasi tersebut, Minggu, 19 Maret 2023 di Hotel 88, Banda Aceh.
Yahya Alinsa berharap, para advocat yang benaung di bawah DPC Peradi RAB Banda Aceh agar dalam mengurus perkara prodeo, harus memberikan perhatian yang sama, seperti menangani perkara-perkara yang menerima uang jasa dari klien.
“Advocat berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu. Dalam hal memberi bantuan hukum secara cuma-cuma itu, advocat dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari pencari keadilan,” tegas Yahya Alinsa.
Baca Juga: Yahya Alinsa Kembalii Pimpin Peradi RAB Banda Aceh
Yahya Alinsa menambahkan, profesi advocat merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), karena itu dalam menjalankan profesinya selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan jaksa dan hakim dalam menjalankan profesinya di bawah perlindungan undang-undangn dan kode etik.
“Kemuliaan profesi ini akan dapat terwujud apa bila kita dalam menjalankan tugas sebagai advocat menjunjung tinggi kode etik, mengingat sumpah jabatan, yang dalam pelaksanaannya diawsi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah diakui,” tambah Yahya Alinsa.
Selain itu kata Yahya Alinsa, setiap advocat, tanpa melihat dari organisasi mana ia berasal, harus berpegang teguh pada kejujuran sesuai lafaz sumpah advocat, yang tidak akan menjanjikan suatu suatu apapun dengan siapa saja dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Masih menurut Yahya Alinsa, advocat harus bersikap sopan terhadap semua pihak dan wajib mempertahankan martabatnya. Meski dalam menjalankan profesinya advocat berhak menerima honorarium, namun tujuan utamanya bukan semata-mata untuk memperoleh imbalam materil, akan tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
“Advocat memegang peranan penting untuk membuka akses masyarakat miskin dan marginal terhadap keadilan melalui bantuan hukum cuma-cuma (prodeo) baik di dalam maupun di luar pengadilan. Makanya, saya mengajak advocat yang bernaung di bawah DPC Peradi RAB Banda Aceh untuk ikut menangani perkara prodeo, agar terwujudnya keadilan bagi masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan,” pungkas Yahya Alinsa.[]