BANDA ACEH | ACEH INFO – Tiga orang buruh harian lepas diciduk polisi usai diduga membobol gudang salah satu yayasan pendidikan dan dakwah, di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu, 4 Februari 2023. Aksi pembobolan gudang ini diketahui saat petugas yayasan hendak bekerja dan melihat pintu pagar dan pintu gudang telah rusak.
“Barang yang hilang seperti tangga teleskop, pipa besi, satu unit pendingin ruangan (AC), empat mesin kompresor AC serta pipa AC berjumlah puluhan meter,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, dalam siaran persnya, Senin, 6 Februari 2023.
Petugas yayasan yang melihat kondisi gudang pertama kali tersebut diketahui bernama Riski Khalish (29), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dia melihat pintu pagar dan gudang yang dibobol itu pada 22 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan kepada polisi yang langsung melakukan penyelidikan. Dari penelusuran dan keterangan saksi-saksi, akhirnya petugas berhasil menangkap tiga tersangka pembobol gudang tersebut berinisial IB (32), FR (40), serta RW (29). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Ketiga tersangka dibekuk petugas di kawasan Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor serta satu unit sepeda motor jenis Satria FU.
“Penangkapan para tersangka berkat kerjasama kita bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian di yayasan tersebut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
Sementara barang hasil curian itu disebutkan telah dijual kepada orang lain yang berinisial MN (23), warga Kecamatan Tiro, Pidie, seharga Rp1,6 juta. Atas perbuatannya, kini para tersangka wajib mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
“Yang membeli barang curian ini tidak mengetahui bahwa barang-barang itu merupakan hasil kejahatan, sehingga yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi bakal menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kompol Fadhillah Aditya Pratama.[]