25.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Tawuran Pelajar di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tawuran pelajar di Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk penyidikan kasus tersebut. Ada delapan pelajar telah dipulangkan ke rumah masing-masing

“Dua lainnya ditetapkan dengan status saksi. Sedangkan tiga menjadi tersangka. Pelajar tidak terlibat itu sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan dilakukan pembinaan,” ujar Zeska.

Zeska menambahkan, tiga pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan penahanan jika dijatuhkan hukum penjara 7 tahun keatas. Namun, jika hukum di bawah tersebut maka mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Hal ini dilakukan agar ketiga pelajar itu tidak menganggu aktivitas sekolahnya,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe mengamankan 13 pelajar karena terlibat aksi tawuran Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakt, Kota Lhokseumawe.

Bahkan sejumlah senjata tajam berupa parang, celurit, pedang  dan empat unit sepeda motor ikut diamankan.

EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS