25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Anggota DPRK Lhokseumawe Gugat Partai Keadilan Sejahtera

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra dan Abdurrahman Yusuf, menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Amin Fahruddin, pengacara Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, agar tidak melakukan PAW, karena hal tersebut masih dalam tahap gugatan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah menyuratinya dan meminta agar Ketua DPRK Lhokseumawe bisa bijaksana terkait hal ini dan sesuai regulasi hukum. Bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Amin, Minggu, 8 Januari 2023.

Amin menambahkan, pihaknya menyesalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tentang Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu dua anggota DPRD Lhokseumawe itu.

Awalnya gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2022, dengan bunyi gugatan melawan hukum.

Namun putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Partai Keadilan Sejahtera dan dilakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 20 Desember 2022.

“Kami menyesalkan kenapa gubernur memproses SK peresmian pergantian antar waktu ini, Kami sudah surati dan somasi gubernur Aceh terkait hal ini,” tutur Amin.

Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, membenarkan bahwa terjadi pergantian antar waktu, yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 Januari 2023 di Gedung DPRK Lhokseumawe.

“Benar besok ada PAW,” katanya.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS