Pada 20 Desember 1948 kekuasaan Dewan Pertahanan Daerah Aceh sesuai instruksi Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo, Jenderal Mayor Tituler Teungku Muhammad Daod Beureu’eh
Hari ini juga Dewan Pertahanan Daerah Aceh bersama Gubernur Aceh Langkat dan Tanah Karo, Jenderal Mayor Tituler Teungku Muhammad Daod Beureu’eh mengeluarkan maklumat bersama No.3/DPD/48 tentang penyerahan kekuasaan tersebut.
Keputusan itu ditandatangani oleh Gubernur Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo, Jenderal Mayor Tituler Teungku Muhammad Daod Beureu’eh bersama Ketua Dewan Pertahanan Daerah Aceh Tuanku Muhammad Daodsyah.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Abolisi Terhadap Pelaku Perang Cumbok
Keputusan bersama itu diambil setelah menerima instruksi dari Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera kepada Dewan Pertahanan Daerah di seluruh Sumatera, yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi sehari sebelumnya (19 Desember 1948). Pertimbangannya, bahwa saat negara dalam keadaan genting akibar agresi kedua Belanda, perlu adanya kesatuan tenaga yang erat dan tindakan-tindakan yang tepat.
Pada hari yang sama Abu Beureu’eh Gubernur Militer memerintahkan Kepala Jawatan Penerangan TNI Divisi X Komando Sumatera supaya membentuk sebuah lembaga organik Korps Koresponden Perang TNI Divisi X Komando Sumatera yang bertugas di daerah pertempuran, front Medan area, Langkat area, Tanah Karo area dan sekitarnya.
Baca Juga: Angkatan Laut Republik Indonesia Pindah ke Aceh
Untuk mengisi Korps Koresponden Perang ini, ditugaskanlah beberapa personel dari Tentara Pelajar Islam dan Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP). Mereka adalah: Muhammad Djanan Zamzamy, Ismail Ishak, Nyak Yusda, Ilyasjak Ali, Firdaus, Teuku Usman Basyah (Tubasya), dan beberapa personil lainnya. Tugas Korp Koresponden Perang ini adalah mengikuti operasi-operasi dan pertempuran yang terjadi di setiap front, dan melaporkannya kepada Markas TNI Divisi X di Banda Aceh.
Teuku Usman Basyah (Tubasya) kemudian diperintahkan oleh Komandan Resimen Tentara Pelajar Islam untuk melaksanakan tugas tersebut ke Langkat area. Saat itu Tubasya menjabat sebagai Kepala Staf Komando Seksi III Bagian Penerangan Tentara Pelajar Islam Resimen I Aceh, sehingga penunjukannya untuk mengisi Korps Koresponden Perang dinilai sangat tepat.
Baca Juga: HDC Fasilitasi RI dan GAM Bahas Jeda Kemanusiaan
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Korps Koresponden Perang Divisi X ditempatkan pada Batalyon IV slagorde KSBO dan Batalyon B slagorde KSBO. Pada hari yang sama (20 Desember 1948), sehari setelah agresi Belanda kedua ke Indonesia, pemancar radio perjuangan dari Cot Gue, Aceh Besar dipindahkan ke kawasan Rimba Raya, Ronga-Ronga, Aceh Tengah (kini masuk wilayah Kabupaten Bener Meriah).
Pemindahan pemancar radio perjuangan ini dilakukan untuk menghindari gempuran militer pesawat tempur Belanda yang beberapa kali melakukan provokasi di udara Aceh. Radio perjuangan ini ditempatkan di kawasan Rimba Raya, hingga kini dikenal sebagai Radio Perjuangan Rimba Raya, satu-satunya radio yang tersisa di wilayah Republik Indonesia yang membantah segala berita provokasi Belandar, setelah beberapa radio perjuangan di Pulau Jawa berhasil direbuh Belanda.[**]