29.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Achmad Marzuki Pernah Masuk Penjara KPK?

BANDA ACEH | ACEH INFO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pernah masuk penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Apakah kabar ini benar? Kapan dan kasus apa?

Ya, ternyata Achmad Marzuki memang pernah masuk dan merasakan suasana penjara KPK. Dia saat itu tidak sendiri, tetapi bersama-sama dengan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, dan Sekda Aceh, Bustami.

Achmad Marzuki tidak lama-lama merasakan suasana penjara lembaga antirasuah itu. Pasalnya, sang jenderal saat itu hanya sekadar menyambangi penjara KPK dalam rangka pelatihan dan sosialisasi pencegahan korupsi untuk penjabat baru kepala daerah atau disebut PAKU Integritas KPK.

Terkait pengalaman merasakan penjara lembaga antirasuah ini diungkap Achmad Marzuki saat membuka rapat koordinasi dan audiensi KPK bersama pimpinan DPRK se-Aceh. Rakor itu digelar di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh, Kamis, 15 Desember 2022 pagi.

“Beberapa bulan yang lalu, kami, Ketua DPR dan Sekda melaksanakan pelatihan di KPK. Di sana banyak sekali dijelaskan termasuk diberikan gambaran bagaimana bentuk penjara, dan kami sempat masuk di penjara KPK,” ungkap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di hadapan delegasi KPK dan pimpinan DPRK se-Aceh.

“Dengan adanya arahan ini, mudah-mudahan kita tidak sempat (dipenjara) di sana (KPK),” kata Achmad Marzuki.

Dia berharap dengan adanya Rakor dan Audiensi KPK bersama pimpinan DPRK se-Aceh tersebut dapat mencegah para pejabat di Aceh untuk tidak merasakan penjara KPK. Menurut Achmad Marzuki, setiap orang yang diperiksa oleh KPK, maka dapat dipastikan orang tersebut bersalah.

Dia mengatakan sulit sekali untuk lepas dari cengkeraman KPK, bagaimanapun upaya yang dilakukan seseorang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. “Silakan mengajukan keberatan, silakan mengajukan yang lain-lain, vonis tetap dijalankan dan masuk penjara KPK,” katanya.

Achmad Marzuki menyampaikan hal tersebut agar para pimpinan DPRK se-Aceh tidak malah takut akan menjadi calon penghuni penjara KPK. Namun, dia menekankan agar pejabat di daerah Aceh tidak sampai terjerat praktik-praktik korupsi. Apalagi menurutnya korupsi juga dilarang dalam agama dan telah dijelaskan dalam Alquran.

“Korupsi yang dilakukan dalam bentuk penyuapan, penyalahgunaan anggaran kemudian diantaranya gratifikasi. Saya sendiri pernah melakukan pelaporan kepada KPK, saya pernah menggunakan pesawat pribadi, kemudian saya laporkan itu gratifikasi. Kemudian pada saat saya berkunjung ke wilayah-wilayah, itu kita mendapat souvenir dari daerah kita laporkan ke aplikasi gol KPK,” papar Achmad Marzuki.

Menurutnya pelaporan-pelaporan seperti itu diharapkan dapat membuat dirinya dapat terhindar dari kasus korupsi. “Kita harapkan, satu masa Aceh dapat lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera, bila kita semua memahami apa yang dimaksud korupsi,” tambah Achmad Marzuki.

Sebagai catatan, Rakor dan Audiensi KPK bersama Pimpinan DPRK se-Aceh ini dihadiri oleh Irjen Polisi Didik Agung Wijanarko, SIK, selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dan beberapa anggota KPK RI lainnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS