ACEHINFO-Selandia baru kini ingin memutus ketergantungan warganya terhadap rokok. Bagi siapa yang menjual rokok kepada remaja yang lahir di tahun 2009 ke atas, akan dikenakan denda miliaran Rupiah.
Aturan itu dikeluarkan negara di benua Australia itu baru-baru ini mengesahkan undang-undang tentang rokok yang baru. Mereka bersiap untuk mencetak generasi bebas rokok mulai 2025 mendatang.
Siapa pun sejak saat ini dilarang menjual tembakau kepada warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 dan seterusnya. Hukum baru ini akan berlaku seumur hidup seseorang. Rokok di negara itu segera akan menjadi barang haram diperjual belikan.
Mereka yang melanggar akan mendapat dihukum dengan denda hingga 150 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp1,5 miliar.
“Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan negara dapat menyimpan uang senilai hingga US$5 miliar karena tidak perlu mengobati warga yang mengidap penyakit akibat rokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, hingga amputasi,” kata Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, seperti dilansir Reuters, Rabu (14/12).
Selain itu Selandia Baru juga akan memangkas jumlah penjual rokok dan tembakau yang berizin. Saat ini negara itu memiliki penjual rokok berizin sekitar 6 ribu tempat. Pada tahun depan, jumlah penjual rokok berizin dipangkas hingga tinggal 600 tempat saja.
Menurut data Kementerian kesehatan negara itu, tingkat konsumsi rokok di Selandia Baru turun dari 9,4 persen jadi 8 persen dalam kurun 12 bulan. Ini menjadikan Selandia Baru sebagai negara dengan tingkat konsumsi rokok terendah di dunia.
“Aturan ini bakal membantu memperkecil kesenjangan harapan hidup antara warga Maori, (penduduk asli Selandia Baru) dan non-Maori,” kata Verral.[]