LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran, disomasi oleh Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, somasi tersebut terkait dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Waduk Reservoir Pusong Lhokseumawe yang belum mengacu pada dokumen lingkungan hidup.
Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina mengatakan, somasi itu pihaknya meminta agar Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran agar segera membangun IPAL, sehingga air limbah tidak lagi mencemari lingkungan.
“Apalagi waduk tersebut juga dimanfaatkan untuk tempat usaha budidaya keramba masyarakat,” ujar Ibnu Sina, Rabu, 23 November 2022.
Ibnu menambahkan, kewajiban tersebut sesuai dengan komitmen dalam dokumen AMDAL, RKL dan RPL Waduk Pusong, dan Pemko Lhokseumawe bertanggungjawab sebagai pengelola Waduk itu.
Karena IPAL yang tidak berfungsi, maka menimbulkan pencemaran lingkungan dan merupakan hal UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam pasal 1 ayat (2).
” Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Ibnu saat membacakan bunyi pasal itu.
Tambahnya, surat somasi itu, ditembuskan ke Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pj Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
“Kami menunggu satu minggu jawaban dari Pj wali kota, jika somasi ini tidak diindahkan maka akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan nantinya, baik secara litigasi maupun non litigasi,”katanya.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH