29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPR Diusul Masuk dalam Draft Revisi UUPA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Politisi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, mengusulkan agar pemilihan umum kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usul ini bahkan disarankan masuk dalam salah satu poin draft revisi Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

Usulan ini disampaikan Abdurrahman Ahmad saat memberikan tanggapan atas presentasi Naskah Akademik dan Draft Revisi UUPA oleh Tim Universitas Syiah Kuala (USK), di gedung paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin, 31 Oktober 2022 malam.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Abdurrahman, ide untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh parlemen telah disuarakan secara nasional.

Selain itu, menurutnya, KPK juga telah menganalisis sumber terbesar korupsi di Indonesia lantaran sistem pemilihan langsung kepala daerah yang membutuhkan biaya besar. “Jadi kita coba, pemilihan gubernur dan kepala daerah kabupaten kota dipilih oleh DPRD atau DPRK,” kata Abdurrahman yang juga anggota DPR Aceh dari Fraksi Gerindra tersebut.

Sistem pemilihan yang ditawarkan Abdurrahman Ahmad sebenarnya bukan hal baru bagi sistem demokrasi di Indonesia. Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden atau Kepala Daerah melalui parlemen pernah diterapkan di masa sebelum era reformasi terjadi di Indonesia. Bagi sebagian pihak, pemilihan kepala daerah seperti ini dianggap dapat memangkas biaya Pemilu yang dalam beberapa tahun terakhir menguras anggaran negara. Selain itu, jika merujuk sejarah perpolitikan di Tanah Air, Pemilu seperti ini juga memberikan kekuatan politik pada masing-masing provinsi lantaran memiliki hak suara untuk mencalonkan Presiden RI.

Pemilihan melalui DPR juga dapat mengembalikan kekuatan politik anggota legislatif. Sementara di sisi lain, partai politik pemenang Pemilu juga berperan besar dalam sistem demokrasi seperti ini karena dapat melakukan intervensi melalui anggota partai yang ada di parlemen, setelah dipilih oleh rakyat melalui sistem Pemilu.

Namun demikian, Abdurrahman Ahmad tidak mempertegas bagaiman sistem yang bakal dianut juka kepala daerah dipilih oleh DPR untuk diusulkan masuk ke dalam draft revisi UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tersebut. Apakah sistem Pemilu yang ditawarkan bakal menganut sistem pemerintahan parlementer seperti yang dilakukan di era Soekarno berkuasa, atau sistem Pemilu di masa Soeharto menjadi Presiden RI?[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS