26.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Hasil Pengawasan di Langsa, Tim Gabungan Temukan Obat Sirup yang Dilarang Edar

LANGSA | ACEH INFO – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Langsa dan Dinas Kesehatan setempat menemukan tiga botol obat sirup yang dilarang edar, karena mengandung cemaran Dietilen Glikon (DEG) maupun Etilen Glikon (EG) melebihi batas aman berdasarkan Surat BPOM RI, Nomor HM.01.1.2.10.22.173, tanggal 22 Oktober 2022.

Dimana dalam surat BPOM RI tersebut menjelaskan tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol Poin C yaitu jenis Unibebi Cough Sirup.

“Sebanyak tiga botol itu telah dipisahkan ke dalam kardus/bukan di etalase penjualan guna pengembalian ke distributor,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, dr Muhammad Akbar, kepada acehinfo.id, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca juga: Polres Langsa dan Dinkes Cek Obat Sirup di Rumah Sakit Serta Apotek

Ia menjelaskan, selain menemukan obat sirup yang dilarang edar itu, dalam sosialisasi dan pengawasan itu, tim juga menerima laporan jenis obat sirup yang sudah direcall (dikembalikan) ke distributor.

Akbar menyampaikan, bahwa sosialisasi dan pengawasan ini untuk mengecek penjualan jenis obat yang dicurigai sebagai penyebab Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak sesuai Keputusan Dirjen Yankes Kemenkes RI Tentang Tatalaksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (ATYPICAL PROGRESSIVE ACUTE KIDNEY INJURY) pada anak di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Kemudian, rilis BPOM RI terkait obat yang aman, pengawasan ketat dan tidak aman konsumsi serta tercemar bahan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Pengawasan dan sosialisasi itu dilakukan di
RSUD Langsa, Klinik Polres Langsa, Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Langsa, Apotek Kimia Farma Jalan Ahmad Yani Langsa serta Depot Obat Serasi,” terang Akbar.

Kegiataan ini, kata Akbar, akan rutin dan berkelanjutan pada sarana pelayanan kefarmasian, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan RujukanTingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Langsa. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Dinas Kesehatan Kota Langsa mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan petunjuk penggunana pada kemasan dan sesuai dengan resep dokter,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS