25.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

M Zaini Yusuf Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa

BANDA ACEH | ACEH INFO – Zaini Djalil selaku kuasa hukum M Zaini Yusuf alias Bang M, mengaku kecewa dengan tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menahan kliennya. Dia menilai tindakan penyidik tidak tepat dengan alasan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami,” ujar Zaini Djalil, Senin, 19 September 2022.

Dia menyebutkan tidak mungkin tersangka M menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan tersebut. Apalagi menurutnya seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan.

“Klien kami juga sangat koperatif dalam proses penyidikan, dibuktikan dengan klien kami hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi Penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap Tersangka sebelumnya, sepatutnya meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan, apalagi klien kami baru pertama diperiksa sebagai Tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidananya. Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” lanjut Zaini Djalil.

Dia juga membantah bahwa kliennya, Bang M, menerima dana sebesar Rp 730 juta dalam pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup 2017. Menurutnya uang sejumlah tersebut merupakan pembayaran utang kepada tersangka M oleh Saadan. Utang itu diberikan M untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2017 atau lebih dikenal Tsunami Cup 2017.

“Saat itu belum ada pencairan dana dari pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2.650.000.000,- dan uang pinjaman tersebut telah terbukti di persidangan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna telah jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut, terdakwa Moh Saadan Bin Abidin selaku Ketua Panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad Zaini sejumlah Rp 2.650.000.000,kata Zaini Djalil.

Dia mengatakan bukan tanggung jawab tersangka jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan Negara. “Itu bukanlah tanggung jawab klien kami melainkan tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Saadan dan Simon,” lanjut Zaini Djalil.

Sementara kliennya, kata Zaini, adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC. Itupun menurut Zaini masih ada sisa pinjaman sebesar Rp 1.920.000.000 yang belum dibayar panitia kepada Bang M.

“Sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini,” ujar Zaini lagi.

“Kami berharap agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana “peradilan cepat dan biaya ringan”, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara,” pungkas Zaini Djalil.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Zaini Yusuf alias ‘Bang M’ ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau akrab disebut Tsunami Cup 2017. Pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh bahkan telah menahan Bang M di Rutan Kajhu untuk 20 hari mendatang terhitung Senin, 19 September 2022.

“Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara Bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, SH.,M.H, Senin, 19 September 2022.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS