LANGSA | ACEH INFO – Satreskrim Polres Langsa meringkus seorang terduga agen judi togel, YU, (53), warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.
Pelaku diringkus pada, Senin, 5 September 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Pendidikan, Gampong Timbang Langsa.
“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 692.000, 13 lembar kertas rekapan, satu unit handphone dan 59 lembar potongan kertas karbon,” kata
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, kepada acehinfo.id, Rabu, 14 September 2022.
Kasat menyampaikan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang bermain judi jenis togel dengan cara menampung/menulis setiap orang yang hendak memasang nomor untuk ditebak.
“Atas informasi itu, pelaku berhasil diringkus petugas. Kini barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polres Langsa,” tandasnya.[]