26.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kelanjutan Pengelolaan Hutan Manggrove Langsa Terkendala dengan UU Cipta Kerja

LANGSA | ACEH INFO – Kontrak kerja pengelolaan kawasan ekowisata hutan manggrove antara Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah berakhir pada 28 Agustus 2022.

Hal ini menyebabkan objek wisata yang menjadi kebanggan masyarakat Kota Langsa itu sampai saat ini masih tutup.

“Kesepakatan kerjasama pengelolaan hutan mangrove di wilayah Kuala Langsa berawal pada 27 Agustus 2017 lalu dan berakhir 28 Agustus 2022,” sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, Fajri, Minggu, 11 September 2022.

Ia menjelaskan, untuk melanjutkan pengelolaan kawasan ekowisata itu terkendala dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 Pasal 297 huruf a Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Selain itu juga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor: 008 tahun 2021 Pasal 387 huruf e Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

“Atas dasar peraturan tersebut, untuk mengelola kembali harus diajukan permohonan rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha,” sebutnya.

Dirinya mengakui, selama ini pengelolaan hutan mangrove yang dijadikan tempat wisata sudah sangat baik sehingga dapat menjaga kelestarian dan ekosistem di wilayah tersebut. Selain itu, pengelolaan hutan mangrove berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.

“Dari amatan kami bahwa pihak pengelola kawasan ekowisata mangrove selama ini memiliki manajemen yang sangat baik,” ungkapnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS