28.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Rp 1,9 Miliar Zakat untuk 3.047 Penerima Tuntas Disalurkan Baitul Mal Bireuen

BIREUEN I BIREUEN – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen menyalurkan zakat sebesar Rp 1,9 miliar kepada 3.047 penerima pada pengiriman zakat dan infak Tahap II Periode Mei – Agustus 2021.

Penyaluran sedikit terkendala terutama beasiswa bagi siswa SD, SMP, MI dan MTs. Betapa tidak, sebanyak 2.750 penerima dari kalangan siswa jenjang SD sederajat dan SMP sederajat harus mengurus buku rekening Bank Aceh.

Ketua BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy, Selasa (23/11/2021) mengatakan sejatinya penyampaiannya akan dapat dilakukan secara cepat, misal dengan melakukan transfer ke rekening sekolah atau rekening zakat dan infak sekolah. 

“Tetapi sesuai aturan harus dilakukan melalui rekening masing-masing penerima termasuk kepada siswa. Memang ada kendala dalam pengurusan buku rekening karena jarak tempuh dan antrian di bank, kini hanya sekitar 10 persen dari siswa penerima yang masih proses transfer,” katanya. 

Ia berharap kepada kepala sekolah dan orang tua dari siswa penerima beasiswa dari dana zakat untuk maklum dan agar semuanya sesuai aturan. Sehingga dalam pencapaiannya tidak bermasalah dengan aturan negara.

Zakat tahap II disalurkan kepada 2.750 orang siswa Rp500 ribu perorang, 194 warga miskin Rp 1 juta per orang, 94 muallaf lama Rp1 juta per orang dan 8 muallaf baru Rp2,5 juta per orang serta hak amil kepada lembaga UPZ.

Rampungkan Peraturan Bupati

Di sisi lain, Ketua BMK Bireuen Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy menyampaikan BMK Bireuen baru-baru ini merampungkan penyusunan Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

“Peraturan Bupati yang disusun ini merupakan amanah dari Qanun Aceh tentang Baitul Mal, terutama dalam pelaksanaan penggunaan dana infak agar dapat dilaksanakan sesuai yang diatur dalam Qanun,” jelasnya.

Aturan penggunaan dana Infak di Qanun Aceh dibatasi hanya pada tiga hal yaitu Pemberdayaan Ekonomi, Investasi Dana Umat untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Umat serta Penyertaan Modal.

“Maka untuk melaksanakan tiga hal itu, perlu diatur dengan peraturan bupati dan dilanjutkan dengan penyusunan prosedur operasional (SOP) sehingga nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucapnya.

Peraturan Bupati dimaksud sudah selesai dibahas oleh Tim Pemkab Bireuen dan sudah diajukan ke Biro Hukum Setdaprov Aceh untuk proses lebih lanjut. “Kita berharap prosesnya cepat dan bisa ditandatangani Bupati Bireuen,” harapnya. 

Selain itu, Qanun Aceh tentang Baitul Mal kini dalam proses revisi di DPR Aceh. Jika nantinya direvisi, maka kemungkinan penggunaan dana Infak akan lebih luas dapat diterapkan untuk berbagai program kepada masyarakat.

Bantuan Musibah Rumah Terbakar

Ketua Komisioner BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy Dibantu anggota Murdeli, SH mengatakan pada tahun 2021 merencanakan memberikan bantuan kepada korban yang terbakar atau bencana alam lainnya. 

“Tetapi kemudian penerimaan zakat yang belum meningkat signifikan membuat program bantuan untuk korban rumah terbakar itu tidak dapat direalisasikan sesuai rencana,” sebut Tgk Muhammad Hafiq.

Katanya bagi korban rumah terbakar, selama ini BMK Bireuen hanya dapat memfasilitasi bantuan masa panik melalui Senif Gharimin dari Baitul Mal Aceh sebesar Rp3 Juta bagi setiap penerima yang diserahkan secara tunai oleh BMK Bireuen. 

EDITOR : FERIZAL HASAN 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS