26.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi: Tentara Aceh Otaki Aksi Pembakaran Merah-Putih di Bireuen

BANDA ACEH | ACEHINFO- Tentara Aceh Merdeka disebut berada di balik aksi pembakaran bendera merah putih yang dilakukan seorang pemuda warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dia disebut diprovokasi dan dijanjikan akan direkrut sebagai Tentara Aceh Merdeka.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi, Winardy menyebut, pria 21 tahun itu membakar bendera merah putih di Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Dia bahkan merekam aksinynya yang kemudian viral di media sosial.

Pria yang memprovokasi RA membakar bendera merah putih itu kata Winardy berada di Malaysia. Pada Minggu, 21 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB pria berinsial WY itu menghubungi RA lewat video call.

WY meminta RA membakar Bendera Merah Putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.

“Dan jika tersangka RA berani membakar Bendera Merah Putih, maka RA akan direkrut untuk bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” ujar Winardy.

Ditantang dan dijanjikan suatu posisi, RA terprovokasi. Ia lalu mengambil selembar Bendera Merah Putih, kemudian merobek-robek bendera tersebut dan membakar, bahkan setelah itu menginjak-injaknya.

Setelah video aksinya viral di sejumlah media sosial, polisi baru melakukan penyelidikan.

“Adapun motif dari yang bersangkutan adalah, tersangka meluapkan amarahnya terhadap Bendera Merah Putih karena menganggap Aceh bukan dari bagian dari Negara Indonesia,” ucap Winardy.

Untuk saat ini, baru RA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Bendera Merah Putih. Sedangkan untuk WY, yang warga Aceh di Malaysia, Polda Aceh masih melakukan koordinasi lintas sektoral.

“Dan kita saat ini sedang lagi mendalami siapa-siapa lagi yang mengunggah kembali video yang dibuat oleh tersangka RA ini,” imbuhnya.

Adapun barang bukti disita, yakni dari sandal pelaku, sisa Bendera Merah Putih yang telah disobek dan dibakar, gawai, korek api, serta topi dengan lambang Bendera Bulan Bintang di atasnya.

Akibat perbuatannya itu, RA akan dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 hruuf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Aceh.

Menurut Winardy Tentara Aceh yang dimaksud bukanlah bagian dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah menandatangi kesepakatan damai dengan pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 silam. Ini adalah kelompok lain yang disebut bergerak liar di luar negeri.

“Info intelijen kita, mereka itu rata-rata di luar dan samapi saat ini anggotanya tidak terditeksiadan di Aceh maupun di Indonesia,”sebutnya.[]

PEWARTA:MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS