BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi V Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sedang menggodok wacana untuk membuat Qanun Legalisasi Ganja untuk medis. Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2022.
“Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia, tentu ini menjadi penting terhadap sebuah kajian untuk melahirkan sebuah regulasi,” ujar Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, menjawab acehinfo.id, Kamis, 25 Agustus 2022.
Komisi V berharap tumbuhan ganja yang banyak terdapat di Aceh dapat dipergunakan secara positif untuk menangani penyakit tertentu. Menurutnya ganja dapat dipergunakan menjadi obat dan secara medis telah dipakai di seluruh dunia.
“Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah bicara Qanun,” tambah Falevi.
Dia mengatakan penggunaan ganja untuk medis juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu diperlukan aturan dan mekanisme, tata cara, serta mengkaji hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam sebuah regulasi.
“Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar,” kata Falevi lagi.
Menurutnya tumbuhan ganja yang dalam bahasa latin dikenal Cannabis Sativa berpotensi tumbuh subur di tanah Aceh. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengungkapan kasus lahan ganja oleh penegak hukum hampir tiap tahunnya. Padahal, di beberapa negara lain, tumbuhan ganja tidak dapat tumbuh dengan baik.
“Banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah, tentunya secara legal,” tutur Falevi.
Dia menilai dengan keluarnya PMK Nomor 16 menjadi salah satu kemajuan yang fantastis dalam konteks legalisasi ganja medis di Indonesia. Menurutnya peluang itu harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
“Ini jadi salah satu analisa kita di DPR bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak. Kami membuat sebuah regulasi yang tentunya membawa income bagi pendapatan asli Aceh,” ujar Falevi.
Falevi mengakui pihaknya telah melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik maupun kajian informal lainnya di balik keluarnya PMK tersebut. Dalam waktu dekat, DPR Aceh bahkan akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi terkait wacana tersebut.
“Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” pungkasnya.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS