BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak 11 jajaran dan staf Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh masuk dalam daftar anggota partai politik nasional. Pencatutan nama tersebut berimbas negatif bagi lembaga pengawas pemilu tersebut, sehingga langsung dilaporkan ke Bawaslu RI.
Ke-11 jajaran dan staf Panwaslih Aceh yang dicatut nama tersebut dapat segera mengetahui hal tersebut lantaran bertugas di lembaga terkait pengawasan terhadap hal-hal serupa. Lantas bagaimana jika pencatutan nama dilakukan terhadap warga biasa?
Terkait hal ini, masyarakat dapat mengecek situs infopemilu.kpu.go.id untuk menghindari pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: Panwaslih Aceh Imbau ASN dan Warga Pastikan Namanya Tidak Dicatut Sebagai Pengurus Parpol
“Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi,” ujar anggota KPU Idham Holik, Minggu, 14 Agustus 2022.
Pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu, yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” tulis Bawaslu dalam keterangan resminya.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS