ACEH UTARA | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa, maka kelima tersangka itu diminta untuk segera ditahan.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman mengatakan, korupsi merupakan sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa dan hukumannya bisa di atas lima tahun, maka tidak ada alasan bagi tersangka untuk tidak ditahan.
“Lima tersangka itu wajib ditahan, apalagi ini korupsi masalah pembangunan rumah duafa, kalau tidak ditahan maka sangat mencederai hati masyarakat,” ujar Nasrul Zaman, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Nasrul Zaman menambahkan, kalau kelima tersangka masih bebas dan belum ditahan, maka sangat berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, bukan hanya itu saja juga bisa melakukan penekanan terhadap saksi.
Sehingga disaat proses persidangan akan lebih menyulitkan, serta bisa memberikan keringanan kepada tersangka. Untuk mengantisipaasi hal tersebut, kelima tersangka itu penting untuk segera ditahan.
“Kalau tidak ditahan segala kemungkinan bisa terjadi, bisa saja nantinya mereka mengancam saksi, sehingga bisa menyulitkan dalam proses persidangan, serta bisa meringankan tersangka. Hal-hal yang seperti ini harus diantisipasi,” tutur Nasrul Zaman.
Tambahnya, kelima tersangka itu juga bisa saja melarikan diri ke daerah lain, apabila tidak segera ditahan, tersangka dalam kasus korupsi tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa tapi harus mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Apalagi ini korupsinya masalah rumah duafa, maka harus mendapatkan hukuman yang berat dan tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa. Maka kami meminta agar lima tersangka itu segera ditahan,” kata Nasrul Zaman.
Editor: M. Agam Khalilullah