ACEH UTARA | ACEH INFO – Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, mulai melakukan audit kerugian negara dugaan kasus korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 lalu, di Baitul Mal setempat.
Inspektur Aceh Utara, Andrea Zulfa mengatakan, pihaknya telah membahas hal tersebut dengan tim teknis audit, juga bersama dengan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Dua hari yang lalu, kita telah duduk untuk membahas hal tersebut, bersama tim teknis audit dan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar Andrea, Kamis, 11 Agustus 2022.
Andrea menambahkan, maka dalam rapat tersebut telah disepakati proses audit akan melibatkan tenaga ahli yang disediakan oleh penyidik Kejari Aceh Utara, termasuk juga turun langsung ke lokasi untuk melihat pembangunan rumah itu.
Maka butuh waktu lama untuk melakukan audit tersebut. Pasalnya, pembangunan rumah itu sebanyak 251 unit tersebar di 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara. Selain sebaran wilayah, proses audit bisa cepat selesai juga sangat tergantung dengan tenaga ahli yang disiapkan.
“Kalau tenaga ahlinya segera ada, ini bisa lebih cepat. Walau cepat, tetap butuh waktu juga mengingat 251 unit rumah itu,” tutur Andrea.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka, yaitu Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.
Editor: M. Agam Khalilullah