LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan rumah duafa pada tahun 2021 lalu, kelima tersangka itu diminta untuk segera ditahan.
Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya mengatakan, agar bisa memberikan keadilan bagi publik, maka kelima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa itu harus segera di tahan.
“Supaya bisa memberikan keadilan bagi publik maka harus segera di tahan,” ujar Kemal, Selasa, 10 Agustus 2022.
Kemal menambahkan, apabila tidak segera di tahan, maka tersangka tersebut bisa melakukan berbagai kordinasi, untuk mengilangkan barang bukti dugaan korupsi pembangunan rumah duafa itu.
Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan agama seperti Baitul Mal, kemudian tersandung kasus korupsi, maka merupakan sebagai hal yang serius dan memberikan citra yang buruk bagi penegakan Syariat Islam di Aceh.
“Seharusnya lembaga-lembaga tersebut menjaga nilai-nilai keagamaan bukan malah mencederainya,” tutur Kemal.
Kemal menambahkan, sesuatu hal yang dianggap sebagai pelaku korupsi, merupakan tergolong kejahatan luar biasa, apabila tidak ditahan maka mendapatkan perlakukan hal yang istimewa, apalagi proses penyidikannya perlu itensif.
“Kalau dia tidak ditahan bisa terus memanipulasi untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kemal.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman tidak terhubung ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021, di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara belum ditahan dan hingga kini Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Kasi Intelijen, Arief Kadarman mengatakan, tersangka memang belum ditahan dan pihaknya baru menetapkan tersangka dan peningkatan status, sambil meminta audit tentang kerugian negara akibat kasus itu.
“Tersangka nantinya akan ditahan, sambil kita minta audit perhitungan kerugian negara, nanti setelah keluar hasil akan dilihat bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujar Arief, Kamis, 4 Agustus 2022.
Editor: M. Agam Khalilullah