BANDA ACEH | ACEH INFO – Polda Aceh diminta menangkap Anton dan Aliong dua aktor yan diduga sebagai penganjur kejahatan jual beli kulit harimau di Bener Meriah.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat, Minggu, 7 Agustus 2022. Menurutnya, kasus jual beli kulit harimau terhambat dalam proses pemberkasan karena dua nama calon pembeli, yaitu Anton dan Aliong luput dari bidikan penyidik KLHK.
“Padahal keberadaan dua orang ini adalah penyebab munculnya tindak pidana lain yaitu dugaan tindak pidana memperniagakan kulit harimau yang terjadi di Bener Meriah,” jelas Nourman.
Nourman menambahkan, kasus yang berkembang saat ini ada tiga tersangka yang dijerat oleh pasal 21 ayat 2 huruf d UU KSDAE. Nourman mendesak Polda Aceh untuk mengejar dan menangkap kedua oknum itu atas dugaan menganjurkan kejahatan (Uitlokker). Anton dan Aliong diduga sudah aktif menawarkan untuk membeli barang terlarang itu dari warga sejak sebelum ramadhan 2022 lalu. Saat itu warga masyarakat diiming-imingi uang ratusan juta rupiah untuk kulit harimau, kulit tringgiling dan gading gajah.
Baca Juga: Ahmadi Cs Dikeluarkan dari Tahanan Polda
“Saat itu warga tidak melakukan kejahatan apapun, termasuk memburu, menyimpan, membawa, apalagi memperniagakan benda tersebut. Bahkan tersangka juga baru mengetahui istilah khusus jaket belang sebagai kulit harimau; keripik sebagai sebutan lain kulit tringgiling, dan juga ubi sebutan lain dari gading gajah. Istilah itu mereka ketahui dari Anton dan Aliong,” ungkap Nourman.
Menurut Nourman , apa yang dilakukan oleh Anton dan Aliong adalah delik pidana penyertaan yaitu Uitlokking yang diatur dalam pasal 55 KUHAP. “Ini pintu masuk bagi Polda untuk menegakkan wibawa hukum melalui penegakan hukum yang presisi,” tambahnya.
Uitloker yaitu orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana. Penganjur ini menggerakan orang lain menggunakan sarana tertentu, dengan memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan martabat, menggunakan kesempatan dan dengan memberi sarana.
“Semua ini dipenuhi oleh Anton dan Aliong. Anehnya, penyidik PPNS KLHK memaksakan menerapkan pasal memperniagakan kulit harimau namun tanpa membidik siapa pembeli. Tanpa adanya pembeli maka tidak ada perniagaan,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Hakim Praperadilan Kasus Kulit Harimau Abaikan Keterangan Ahli