27.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Belum Ditahan

ACEH UTARA | ACEH INFO – Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021, di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara belum ditahan dan hingga kini Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Kasi Intelijen, Arief Kadarman mengatakan, tersangka memang belum ditahan dan pihaknya baru menetapkan tersangka dan peningkatan status, sambil meminta audit tentang kerugian negara akibat kasus itu.

“Tersangka nantinya akan ditahan, sambil kita minta audit perhitungan kerugian negara, nanti setelah keluar hasil akan dilihat bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujar Arief, Kamis, 4 Agustus 2022.

Arief menambahkan, pihaknya memastikan tersangka tidak akan ada celah untuk menghilangkan barang bukti, karena seluruh dokumen telah disita oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Seluruh dokumen telah kita sita dan tidak ada celah untuk menghilangkan barang bukti meskipun belum ditahan,” tutur Arif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi rumah duafa di lembaga Baitul Mal  kabupaten setempat.

Kepala seksi intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, masing-masing tersangka yaitu, YI (43) Kepala Baitul Mal Aceh Utara, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

“Kemudian Z (39) Koordinator Tim Pelaksana, lalu M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) Ketua Tim Pelaksana,” ujar Arif, Selasa, 2 Agustus 2022.

Editor: M. Agam Khalilullah

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS