27 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

CFW, Balada Cinta Anak Desa yang Mendunia 

Oleh : Teuku Eddy Faisal Rusydi

JAKARTA I ACEH INFO – Belakangan ini dunia tanah air hingga mancanegara dihebohkan oleh aktivitas sekumpulan anak muda pedesaan yang berusaha mengekspresikan kreativitas dan identitasnya di sebuah kawasan elit Jakarta yang kemudian dikenal dengan istilah “Citayam Fashion Week (CFW)“.

Citayam sendiri diketahui sebagai salah satu kota kecil di pinggiran Kota Depok yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Selanjutnya remaja desa dari pinggiran kota itu mampu mengkombinasikan kawasan elit Sudirman yang selama ini dianggap “ tongkrongan “orang kaya menjadi milik bersama sehingga muncul istilah baru sebagai Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok (SCBD).

Fenomena ini kemudian telah memantik semangat baru dalam keberagaman dan kebersamaan, namun tidak lepas pula dari pro dan kontra.

Realitas ini dapat dilihat dari bertaburnya bintang pemberitaan baik di dunia Int’l  seperti tulisan media asing asal China Xinhua yang merilis laporan “Asia Album; Catwalk on Zebra Crossing in Jakarta“ hingga pernyataan elit mulai dari dukungan, pengosongan sampai dengan persoalan hukum penamaan.

Bagi yang pro, CFW merupakan “ ajang “ kreativitas remaja pinggiran yang berusaha menunjukkan jati dirinya di Ibukota sehingga perlu dilestarikan, sementara yang kontra, aktivitas remaja itu melanggar hukum seperti adanya pencurian, pelanggaran ketertiban umum sampai dengan isu LGBT sehingga harus dibubarkan. Ditengah – tengah pro dan kontra, aktivitas CFW kawasan SCBD itu pun dibubarkan.

Dampak penutupan CFW adalah tidak tersalurnya kreativitas remaja Desa dari pinggiran Jakarta yang telah mendunia, idealnya kekeliruan bisa diluruskan dan pemerintah bisa memberi solusi dengan relokasi tanpa harus menghilangkan substansi.

Remaja dapat dibina sesuai harapan dan semangat ke Indonesiaan, kreativitas mereka tetap mendunia, pro dan kontra biasa, karena tiada sesuatu yang sempurna. Kesempurnaan hanya milik-Nya.

Hukum HKI atau Merek Dagang

Fenomena CFW juga melebar ke persoalan hukum pemakaian nama dagang “ Citayam Fashion Week “, diduga CFW bakal viral dan memiliki nilai ekonomi, diketahui sejumlah pihak berusaha mendaftarkan merek tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tujuan pendaftaran adalah legalitas, kepastian hukum kepemilikan, manfaat ekonomi atas merek dagang yang didaftarkan seperti melarang pihak lain menggunakan yang bukan hak, pemberian lisensi, pembayaran royalti dan lainnya.

Alhasil, permohonan pendaftaran merek CFW oleh sejumlah pihak kembali tuai pro dan kontra. Masyarakat sampai pemerintah pun angkat bicara, mulai “ cibiran “ pendaftar, larangan mendaftar karena itu “ public domain “ hingga himbauan tidak mendaftar bila itu bukan miliknya.

Sistem pendaftaran HKI, merek khususnya telah diatur sedemikian rupa dalam UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis maupun aturan perundang – undangan lainnya dimana setiap orang boleh saja mengajukan permohonan dan akan diproses bertahap oleh Kementrian terkait mulai dari syarat administrasi, pengumuman, pemeriksaan substantif sampai dengan penerbitan sertifikat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bila ada pihak yang keberatan terhadap pendaftaran suatu merek tertentu, bisa langsung disanggah pada tahapan pengumuman, bila di indikasinya merek itu “public domain“, pemohon beritikad tidak baik, ada tahap pemeriksaan substantif dimana pemeriksa merek dapat menolak permohonan dan sebagainya.

Oleh karena itu, persoalan HKI telah ada regulasi, disini hanya diperlukan pengaturan agar setiap permohonan pendaftaran berjalan diatas rel yang ada dan tidak menyimpang dari regulasi.

Pemerhati Sosial, Pengacara dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar.

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS