BANDA ACEH | ACEH INFO – Vonis hakim Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie yang membebaskan terdakwa berusia 14 tahun terkait pemerkosaan bocah 7 tahu di Aceh Barat Daya menuai sorotan. Jaksa keberatan dengan putusan tersebut dan bakal mengajukan kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal kepada wartawan mengatakan putusan vonis bebas tersebut disampaikan hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 25 Juli 2022.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut berawal dari aktivitas korban yang gemar bermain TikTok dengan kakak terdakwa. Pada awal 2022 lalu, korban diajak kakak terdakwa ke rumahnya. Di sana, korban sempat ditinggal sendiri karena kakak pelaku hendak ke kamar mandi.
Pada saat itu, terdakwa yang berusia remaja dan berada di kamar tiba-tiba menarik korban, sehingga terjadi dugaan pemerkosaan.
Korban lantas terlihat murung sehingga menimbulkan kecurigaan dari ibu korban. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. JPU dalam persidangan dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Dalam putusannya itu hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari JPU,” jelas Iqbal.
Jaksa kecewa dengan putusan tersebut dan bakal mengajukan banding.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum korban, Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana. Mereka kecewa dengan putusan yang dikeluarkan hakim lantaran dinilai telah mengenyampingkan fakta hukum di dalam persidangan.
“Kita kuasa hukum meminta jaksa melakukan kasasi dan alhamdulillah direspon,” kata Rahmat kepada wartawan, seperti dilansir detik.com.
Kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut. Terlebih persidangan mencapai 18 kali dan jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan butuh waktu lama.
“Hampir sebulan penundaan sidang. Kita nilai putusannya janggal,” pungkas Rahmat.[]