REDELONG | ACEH INFO – Nourman Hidayat kuasa hukum tersangka kasus penjualan kulit harimau Ahmadi menyangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Redelong, Bener Meriah yang mengabaikan keterangan ahli, sehingga praperadilan yang diajukan kliennya itu ditolak.
Nourman Hidayat mengungkapkan, dalam sidang yang digelar, Senin, 25 Juli 2022 di PN Redelong itu, penyidik penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku termohon menghadirkan Abdur Ficar Hadjar selaku pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.
“Ahli yang dihadirkan oleh KLHK selaku termohon justru memberikan pernyataan bahwa yang boleh menetapkan tersangka adalah polisi bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sedangkan Ahmadi Cs yang tetapkan adalah penyidik PPNS,” ungkap Nourman Hidayat.
Selain itu tambah Nourman Hidayat jika keterangan ahli itu dijadikan pertimbangan hakim maka bukan hanya Ahmadi yang harus dihentikan perkaranya, tapi juga tersangka lainnya Iskandar dan Syuryadi. “Jadi ada salah prosedur dalam penetapan tersangkanya,” pungkasnya.[]
Baca Juga: PN Redelong Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kulit Harimau