26.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Aceh Utara Butuh Tenaga Ahli Cagar Budaya, Baru Lima Objek Cagar Budaya Terdaftar 

LHOKSUKON | ACEH INFO – Kabupaten Aceh Utara yang memiliki sekitar 107 Objek Dugaan Cagar Budaya (ODCB) sangat membutuhkan Tenaga Ahli Cagar Budaya.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ir. Nurliana NA, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara kepada acehinfo.id pada Sabtu, 11 Juni 2022. 

TACB merupakan sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya (kepada menteri, gubernur, bupati/walikota).

“Kita sudah melakukan upaya penyelamatan cagar budaya di Aceh Utara sejak tahun 2011 dan saat ini sudah ada data 107 objek cagar budaya, tapi yang terdaftar di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru 5 objek sesuai dengan jumlah rekomendasi TACB Provinsi Aceh,” ujar Nurliana

Objek cagar budaya yang baru terdaftar yaitu, Makam Sultan Malikul Saleh / Malikul Dhahir di Gampong Beuringen, Makam Sultanah Nahrasyiyah di Gampong Kuta Krueng, Raja Sur Bin Raja Sur di Gampong Meucat, Makam Khoja Tajuddin di Gampong Kuta Krueng, dan Makam Raja Kanayan di Gampong Ujong. Kesemuanya berada dalam Kecamatan Samudera, yang sudah direkomendasi dan ditetapkan dengan SK Bupati Aceh Utara.

Nurliana yang akrab disapa Bunda Ana oleh pegiat sejarah di Aceh Utara lebih lanjut menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Utara kini sangat membutuhkan TACB di tingkat kabupaten. 

“Tidak tersedianya Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) di Aceh Utara, ikut memperlambat proses pendaftaran ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemdikbud, selama ini kita sangat bergantung kepada TACB Provinsi Aceh, tapi mereka menaungi semua kabupaten seluruh Aceh. Sedangkan cagar budaya di Aceh terutama Aceh Utara sangatlah banyak,” ujarnya.

Menurut Nurliana, TACB bisa dibentuk di kabupaten/kota melalui usulan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini proses usulan baru sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Aceh untuk dilakukan seleksi dan disertifikasi menjadi TACB oleh tim asesor dari kementerian pusat.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara sudah mendaftarkan 107 objek cagar budaya, 94 diantaranya sudah lolos verifikasi, sisanya 12 lagi belum verifikasi, sementara yang sudah mendapat rekomendasi dari TACB baru 5 kelima lokasi ini telah ada penetapannya melalui SK Bupati Aceh Utara” katanya.

Nurliana yang turut didampingi Ketua LSM CISAH Abd Hamid dan Wakil Ketua Sukarna Putra berharap dengan adanya TACB di Kabupaten Aceh Utara dapat mempercepat proses registrasi dan penetapan Cagar Budaya. 

“Jika sudah teregistrasi, penetapan serta pemeringkatan maka diharapkan akan menjadi prioritas pelestarian situs, situs tersebut akan menjadi milik negara.

Bermula dari registrasi awal, verifikasi oleh kementerian dilanjutkan dengan kajian oleh TACB, lalu ditetapkan sebagai cagar budaya agar memiliki kekuatan hukum untuk tidak menjadi milik pribadi/swasta seperti yang terjadi beberapa daerah, malah ada yang lokasinya tergusur sehingga banyak kehilangan bukti sejarah. Semoga ini tidak akan terjadi di Aceh Utara, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga tinggalan arkeologis ini sebagai pembelajaran sejarah,” harapnya.

LSM CISAH (Central Information for Samudera Pasai Heritage) yang dikenal aktif dalam ekspedisi, pelestarian, dan informasi tentang sejarah Islam yang berhubungan dengan Kesultanan Samudra Pasai. 

“Jika daerah tidak mendaftarkan objek cagar budaya, maka dikhawatirkan tidak menjadi prioritas pemerintah untuk pelestarian sejarah. Jika TACB Provinsi cepat memberikan rekomendasi kepada Objek Dugaan Cagar Budaya (ODCB), seiring Pemda juga sudah mengupayakan sertifikat tanah, jangan sampai lokasi lahan dijual dan dikuasai pribadi sehingga harapan untuk penetapan Cagar Budaya akan terselesaikan,” Kata Abd Hamid.

TACB yang diusulkan dari Kabupaten Aceh Utara berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Akademisi dengan disiplin ilmu terkait, kurator museum serta pegiat sejarah dari unsur masyarakat. Kelima calon TACB tersebut akan mengikuti seleksi di Banda Aceh oleh Tim Penguji dari Kemdikbud

“Harapan kami, semua ODCB di Aceh Utara dapat dapat segera ditetapkan sebagai Cagar budaya agar mendapat kepastian hukum sebagai Cagar Budaya mengingat kondisi artefak ini sudah sangat rentan karena usianya yang sudah cukup tua,” pungkas Nurliana.

 

spot_img
Kontributor :Amrizal Abe

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS