LANGSA | ACEH INFO – Anggota DPR RI Ilham Pangestu meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menghormati perjanjian MoU Helsinki.
Permintaan itu disampaikan Ilham terkait penghapusan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Perhubungan, Selasa, 7 Juni 2022, di ruang Komisi V DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPD II Golkar Kota Langsa Ilham Pangestu menegaskan, kewenangan Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinky poin 1, 3 dan 7 berbunyi Aceh akan menikmati akses langsung tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui jalur laut dan udara.
Kemudian, kata dia, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Pasal 165 menyebutkan penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, saya berharap kepada Menteri Perhubungan agar dapat menghormati kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Indonesia, demi keberlangsungan pembangunan dan ekonomi Aceh dalam bingkai NKRI,” pungkas Ilham.
Seperti diketahui, Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) tidak lagi jadi entry poin atau pintu masuk perjalanan luar negeri. Kecuali hanya untuk program keberangkatan haji.
Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Pada poin protokol disebutkan bahwa Bandara Sultan Iskandar Muda hanya dibuka selama program haji atau 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.
“Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.xi, 1.a.xii., 1.a.xiii., 1.a.xiv., 1.a.xv., dan 1.a.xvi. hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022,” tertulis dalam SE tersebut.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS