25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Badruzzaman Ismail Kembali Gugat Gubernur Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, H Badruzzaman Ismail kembali menggugat Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Ia meminta ganti rugi Rp6,7 miliar.

Iswadi Idris selaku kuasa hukum Badruzzaman dalam keterangan tertulisnya mengungkapan, gugatan itu akan disidangkan di PT Banda Aceh pada Selasa, 7 Juni 2022. Menurutnya, gugatan itu dilakukan karena Gubernur Nova Iriansyah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dalam putusan MA Gubernur Aceh diwajibkan mencabut seluruh Surat Keputusannya, terhadap pengangkatan Plt. Ketua MAA dari 2019, 2021, dan Surat Keputusan pengangkatan pengurus MAA 2021-2026, serta menetapkan Ketua dan Pengurus MAA  hasil Mubes 2018, yang diketuai H. Badruzzaman Ismail,” jelasnya.

Akan tetapi kata Iswadi, hingka kini Gubernur Nova Iriansyah yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 Juli 2022, sama sekali tidak melaksanakan putusan MA tersebut. Dengan demikian Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga dinilai telah salah menggaji orang yang bertentangan dengan MA.

Dari dasar itulah, H Badruzzaman Ismail selaku Ketua MAA hasil Mubes MAA 2018, menggugat Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara perdata untuk membayar seluruh ganti rugi meteril, dari tahun 2019 hingga tahun 2022, dengan besar tuntutan kerugian sebanyak Rp 6,7 miliar lebih.[rls]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS