BANDA ACEH | ACEH INFO – Bendera Aceh diharapkan dapat segera berkibar di dalam ruang sidang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai Tata Tertib yang telah dirumuskan legislatif sejak tahun 2019 lalu. Harapan itu disampaikan oleh beberapa anggota DPRA dari Fraksi PNA dan juga dari Fraksi PA usai sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022 pada Jumat, 3 Juni 2022 kemarin.
“Berdasarkan Tatib DPRA di Pasal 136 poin 4 disebutkan bahwa di Gedung DPR dan tempat rapat DPRA sebagaimana dimaksud ayat 1 ditempatkan bendera Merah Putih disandingkan dengan bendera Aceh, bagaimana tindak lanjut Tatib ini?” Tanya Iskandar Usman dari Fraksi Partai Aceh. Sebelumnya hal senada juga dipertanyakan oleh Samsul Bahri bin Amiren atau akrab disapa Tiyong dari Fraksi PNA.
Bendera Aceh yang dimaksud anggota DPRA merupakan Bendera Bulan Bintang yang sudah disahkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Terkait Qanun Bendera Aceh tersebut juga sudah dimasukkan ke dalam Lembar Daerah oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 4 ayat 1 Qanun Nomor 3 Tahun Tahun 2013, berbunyi: “Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.”
“Belum ada eksekutif di Aceh yang berani menjalankan Qanun tersebut. Padahal kalau dilihat dari regulasinya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pon Yahya menyikapi pertanyaan para anggota DPRA.
Dia mengatakan pelaksanaan pengibaran bendera Aceh saat ini sangat tergantung pada eksekutif, setelah lahirnya aturan tersebut. Selain itu, Tatib DPRA tersebut juga sudah dibakukan sejak tahun 2019, tetapi hingga sekarang belum dilaksanakan secara utuh khususnya terkait pengibaran bendera Aceh di ruang paripurna DPRA.
Untuk hal ini, Ketua DPRA kemudian mempertanyakan sikap Sekwan yang hingga saat ini belum melaksanakan Tatib DPRA secara utuh. Mendapat pertanyaan ini, Sekwan Suhaimi menyebutkan terkait Tatib pengibaran bendera Aceh di ruang sidang paripurna DPRA sangat bergantung pada Peraturan Gubernur.
“Sampai sekarang Peraturan Gubernur itu belum ada dan kalau DPRA ingin menempatkan bendera Aceh di dalam ruang sidang ini harus melalui keputusan secara kelembagaan,” ungkap Sekwan, seraya mengaku setelah tiga tahun menjabat belum ada satu instruksipun berbentuk keputusan yang menugaskannya untuk mengibarkan bendera Aceh.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS