SIMEULUE|ACEHINFO-Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resort (Polres) Simeulue, menangkap tiga unit kapal motor milik nelayan asal Sibolga, Sumatra Utara. Mereka diduga sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara terlarang.
Kapal motor yang ditumpangi 8 nelayan itu diduga menggunakan bom ikan yang merusak biota laut di wilayah itu. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.
“Tiga kapal yang diduga sedang melakukan pengeboman ikan atau destructive fishing di perairan laut Kabupaten Simeulue ditangkap dan diamankan pihak kepolisian setempat,” kata Kabid Humas Polda Aceh, (Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2022.
Adapun delapan awak yang menumpangi kapal tersebut, masing-masing berinsial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24).
Penangkapan kapal motor nelayan itu dikatakan Winardy, berawal dari laporan yang diterima personel Sat Polairud Polres Simeulue dari panglima laut Kecamatan Teupah Barat bahwa di seputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan sedang beroperasi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Sat Polairud Polres Simeulue dengan terjun ke lokasi langsung bersama para nelayan setmpat. Kegiatan penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simeulue, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jatmiko.
“Ketika sampai di TKP ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut,” ujar Winardy.
Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, para awak kapal asal Sibolga, Sumatra Utara tersebut kini dibawa ke Polres Simeulue.
Mereka akan disangkakan dengan Pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 milyar,” tegas Kabid Humas Polda Aceh.[]
PEWARTA: MUHAMMAD