25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Jabat GM di Perusahaan, DKPP Sanksi Anggota KIP Aceh Tengah

BANDA ACEH | ACEH INFO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Ivan Astavan Manurung.

Pemberhentian sementara itu dijatuhkan atas tindakan Ivan Astavan Manurung yang terlibat sebagai General Manager (GM) sekaligus karyawan PT Tusam Hutani Lestari (THL). Dari penulusuran acehinfo.id diketahuiperusahaan tersebut merupakan milik Prabowo.

Sidang putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim DKPP, Alfitra Salamm, yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, 25 Mei 2022.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Ivan Astavan Manurung selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah,” kata Alfitra, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis, 26 Mei 2022.

Alfitra mengatakan, Ivan menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IV/2022.

Dalam pertimbangan putusannya, Ivan Astavan Manurung mengaku sebagai GM PT Tusam Hutani Lestari. Akan tetapi, statusnya tidak aktif sejak menjabat sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

“Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp6 juta yang ditransfer ke rekening pribadi teradu,” kata Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.

Majelis menilai hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. Selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sense of ethic bahwa setiap tindak tanduknya selalu melekat identitas jabatan.

“Karenanya wajib bagi teradu bekerja penuh waktu dan menghindari semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat KIP Kabupaten Aceh Tengah,” tegas Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pemberhentian sementara itu berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian Ivan Astavan Manurung sebagai GM sekaligus karyawan di perusahaan tersebut.

Selain itu, teradu juga harus mengembalikan upah Rp6 juta yang pernah diterima dari perusahaan tersebut dibuktikan dengan bukti transfer.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis, Alfitra Salamm, dengan Anggota Majelis, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Yulianto Sudrajat.[]

PEWARTA: MUHAMMAD
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS