BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional turnamen turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017, MSA dan SBS masing-masing divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Muhifuddin S.H, M.H selaku hakim ketua, dan Faisal Mahdi S.H, M.H hakim anggota, Jumat, 20 Mei 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Terhadap putusan majelis hakim tersebut Penasehat Hukum SBS yang terdiri dari Yahya Alinsa SH, Dr Ansharullah Ida SH, MH, dan Syamsul Rizal SH menyatakan pikir-pikir.
“Kami nyatakan pikir-pikir, karena putusan tersebut harus kami bicarakan lagi dengan klien kami,” kata Yahya Alinsa. Hal yang sama juga disampaikan Mahadir SH selaku penasehat hukum MSA.
Baca Juga: JPU Yakin SBS Korupsi Dana Tsunami Cup PH Tetap Pada Pledoi
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang terdiri dari: Koharuddin S.H, M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H, M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, M.H, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H, M.H, dan Yuni Rahayu S.H menuntut MSA 6,6 tahun penjara. JPU mendakwa MSA melakukan melakukan korupsi dana turnamen internasional tersebut senilai Rp 1.385.629.050.
Sementara SBS dituntut 4 tahun penjara dalam sidang sidang sebelumnya pada, Jumat, 8 April 2022. JPU menilai SBS terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp693.971.544. Dalam tuntutannya JPU juga meminta SBS membayar uang pengganti sebesar Rp693.971.544.[]
Baca Juga: PH Minta Konsultan Tsunami Cup Dibebaskan dari Segala Tuntutan