BANDA ACEH | ACEH INFO – Harta kekayaan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bertambah Rp 1.833.459.808 rentang setahun dihitung dari 2020-2021. Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK untuk laporan periodik 2021 tahun 2022.
Berdasarkan data yang diunduh acehinfo.id dari e-lhkpn KPK memperlihatkan harta Aminullah Usman pada tahun 2020 mencapai Rp 5.507.011.975. Namun, pada tahun 2021, jumlah harta kekayaan Aminullah Usman menjadi Rp 7.340.471.783.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kondisi keuangan pemerintah kota yang disebut sempat mengalami defisit anggaran, sehingga tertundanya pembayaran pekerjaan kegiatan pemerintah pada tahun 2020. Hal serupa juga terjadi pada tahun 2021.
Selain itu, informasi yang diterima awak media juga menyebutkan Pemko Banda Aceh sempat mengalami defisit anggaran hingga Rp60 miliar pada tahun 2021 lalu. Inilah yang menyebabkan sejumlah pegawai honorer Pemko Banda Aceh mengalami tunggakan gaji beberapa waktu lalu.
Dari penelusuran LHKPN KPK, diketahui harta kekayaan Aminullah memperlihatkan penambahan pada poin tanah dan bangunan. Pada Tahun 2020, jumlah harta berupa tanah dan bangunan milik Aminullah tercatat Rp 3.087.739.000. Sementara pada tahun 2021 harta di bidang tanah dan bangunan meningkat menjadi Rp 4.257.739.000.
Begitu pula dari sisi harta berupa alat transportasi dan mesin yang meningkat Rp260 juta dari tahun 2020. Pada tahun 2020, harta berupa alat transportasi dan mesin milik Aminullah mencapai Rp 1.780.000.000. Sementara pada tahun 2021 bertambah menjadi Rp 2.040.000.000.
Peningkatan jumlah kekayaan Aminullah juga terlihat pada item Surat Berharga. Pada tahun 2020, item surat berharga milik Aminullah hanya Rp 16.700.000. Sementara tahun 2021 mencapai Rp 31.700.000
Peningkatan jumlah kekayaan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga terlihat dari item kas dan setara kas. Pada tahun 2020, kas dan setara kas milik Aminullah hanya mencapai Rp 1.613.528.067. Sementara pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp 1.663.341.334.
Seperti diketahui, gaji wali kota telah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. PP ini belum mengalami revisi.
Selanjutnya, terkait tunjangan wali kota juga diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa tunjangan wali kota sebesar Rp 3.780.000.
Dilansir dari detik.com, seorang wali kota juga berhak atas tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah PAD). Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Rinciannya jika PAD kota sampai Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%. Jika PAD kota di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.
Selanjutnya jika PAD kota di atas Rp 10 miliar s/d Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%. Jika PAD kota di atas Rp 20 miliar s/d Rp50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
Jika PAD kota di atas Rp 50 miliar s/d Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 %. Selanjutnya jika PAD di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Sementara jika merujuk data BPS unaudited diketahui realisasi PAD Kota Banda Aceh tahun 2020 mencapai Rp 227.729.361.364. Sementara dari LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun 2021 diketahui realisasi PAD ibu kota Aceh tersebut mencapai Rp 1.209.702.073.685.
Lantas berapa total tunjangan Aminullah selaku Wali Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh?[]