BANDA ACEH | ACEH INFO – Hasil wawancara YLBHI-LBH Banda Aceh mengungkap bahwa dr Bahrul Anwar bukanlah satu-satunya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19. Namun, banyak rekan medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit plat merah itu yang juga bernasib sama dengan dr Bahrul.
“Akan tetapi mereka tidak berani bersuara karena khawatir akan bernasib sama dengan dr. Bahrul Anwar,” ungkap Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat Husni Putra, SH.,MH, Senin, 11 April 2022.
Baca: Terkait Pemecatan dokter Kontrak, MaTA: Banda Aceh Sedang Tidak Baik-baik Saja!
Sebagaimana diketahui, dr. Bahrul Anwar merupakan Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Dokter Umum pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa (RSUD Meuraxa).
Ia diberhentikan lantaran mengkritik Walikota Banda Aceh melalui story instagram miliknya. Kritikan itu ia lontarkan karena insentifnya sebagai tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 belum dibayar.
Pemberhentian dr. Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.
Baca: Dokter Kontrak Dipecat Gara-gara Sindir Wali Kota Banda Aceh?
Pemberhentian dr. Bahrul Anwar adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia. Pemberhentian dr. Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan.
Baca: Soal Pemecatan dokter Kontrak di RSU Meuraxa, Ini Kata Ombudsman Aceh
“Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh ke hadapan pengadilan,” pungkas Muhammad Qodrat.[]