BANDA ACEH | ACEH INFO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut MSA 6,6 tahun penjara. Ketua panitia turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 ini didakwa melakukan korupsi dana turnamen internasional tersebut senilai Rp 1.385.629.050.
Pembacaan tuntutan terhadap MSA dilakukan JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhifuddin S.H, M.H, Jumat, 1 April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
JPU yang terdiri dari: Koharuddin S.H, M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H, M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, M.H, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H, M.H, dan Yuni Rahayu S.H menilai, MSA terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MSA berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara,” tulis JPU dalam tuntutannya.
Terhadap tuntutan tersebut, Mahadir Buloh, S.H selaku penasehat hukum MSA menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan lanjutan, Jumat, 8 April 2022. “Kami akan ajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan Jumat pekan depan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya,” ujar Mahadir.[]
WARTAWAN: ISKANDAR NORMAN