25.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

538 Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa dapat Remisi Kemerdekaan

LANGSA | ACEH INFO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada 538 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Langsa.

Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022.

SK remisi umum WBP dari Kemenkumham RI itu diserahkan oleh Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas III B Langsa Herman Anwar, di lapangan Lapas setempat.

Kalapas Narkotika Kelas III Langsa, Herman Anwar, menyampaikan, Jumlah remisi yang diperoleh WBP Lapas Narkotika ini termasuk tertinggi di Aceh, karena dari total 613 WBP Lapas Langsa saat ini, berarti hampir 90 persen WBP mendapat remisi atau RU Hari Kemerdekaan.

Sementara 28 WBP diantaranya saat ini tinggal menjalani masa hukuman subsider dari 2 bulan sampai 1 tahun.

Dirincikannya, WBP Lapas setempat yang mendapat RU I sebanyak 510 orang dan yang mendapat RU II sebanyak 28 orang, sehingga total WBP yang mendapat RU 17 Agustus 2022 sebanyak 538 orang.

Menurut Herman, pemberian remisi kepada WBP juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Karena, semakin cepat mereka (WBP) merobah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas Narkotika Kelas III Langsa ini,” ujarnya.

Wakil Wali Kota, mengucapkan terimakasih kepada Lapas Narkotika Kelas III Langsa atas RU yang diperoleh kepada 538 WBP dari total 613 WBP yang ada saat ini di Lapas tersebut.

Remisi yang diperoleh para narapidana ini tentunya atas penilaian perilaku baik dan taat aturan para narapidana yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak Lapas, sehingga mereka layak untuk mendapatkan RU.

“Dirinya berharap kepada para narapidana, yang menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan tetap sabar dan patuh terhadap aturan di Lapas,” harapnya.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS