LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Satlantas Polres Lhokseumawe menertibkan 25 unit truk yang membawa muatan lebih, Senin, 14 Februari 2022. Keberadaan truk ODOL (Over Dimension Over Load) tersebut dikhawatirkan membahayakan pengendara dan juga pengguna jalan lain.
“Kita telah melakukan tindakan dengan menilang 25 truk ODOL dan memberi teguran kepada 40 pengemudi truk lainnya karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kasat Lantas Lhokeumawe AKP Vifa Febriana Sari.
AKP Vifa mengatakan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, setiap pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Hal ini menurutnya sudah diatur dalam Pasal 169 ayat (1).
Lebih lanjut Vifa mengingatkan pengendara untuk menaati peraturan berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan.
“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” jelasnya.[]
WARTAWAN: MAULIDI ALFATA