PIDIE | ACEH INFO – Personel Kepolisian resor (Polres) Pidie, berserta Polsek dan Koramil Tangse, berhasil memusnahkan dua hektar ladang ganja di Desa Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Padli mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara mencabut batang ganja dari ladangnya dan kemudian dibakar, diperkirakan ada 1.500 batang ganja tersebut. Pemusnahan itu merupakan bagaian dari Operasi Antik Seulawah II Tahun 2022.
“Semua elemen mari kita bersama-sama untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, baik sabu maupun ganja di wilayah Pidie,” ujar Padli, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Padli menambahkan, dirinya tidak akan mentolerir anggotanya yang memakai, apalagi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolri melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, dimana tiada celah bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba.
Apabila dirincikan, maka 1.500 batang ganja dengan tinggi satu sampai dua meter, seluas dua hektar, bibit ganja semai 700 batang, dan sampel barang bukti ganja 30 batang.
“Sesuai perintah Kapolri dalam program presisi. Tiada celah bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba, apalagi terlibat langsung dalam jaringan peredarannya. Hanya satu kata, pecat atau pidanakan,” tutur Padli.
Tambahnya, petugas juga berhasil menangkap MJ (50), merupakan sebagai pemilik ladang ladang. Dirinya juga mengaku telah memanen ganja tersebut seberat tiga kilogram pada Senin, 15 Agustus lalu. Ganja tersebut dijual kepada W (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogram.
“MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut,” kata Padli.
MJ beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: M. Agam Khalilullah