25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

18 Juni 1928, Teuku Nyak Arief Menyampaikan Konsep Negara Indonesia di Volksraad

Empat bulan sebelum sumpah pemuda digelar pada 28 Oktober 1928, Teuku Nyal Arief anggota Volksraad (Dewan Rakyat) dari Aceh di Batavia, pada Senin, 18 Juni 1928 berpidato pada sidang Volksraad tentang konsep Indonesia yang masih diperbincangkan.

Kutipan pidato Teuku Nyak Arief itu kemudian diabadikan dalam Handelingen Volksraad, 8ste Vergadering. Maandaag 18 Juni 1928 halaman 166. Pidato tersebut disampaikan dalam bahasa Belanda. Versi Belanda dan terjemahan dalam bahasa Indonesia seperti kutipan di bawah ini.

Mujnheer de voorzitter! Wanner men den inwendingen politieke toestand hier te lande bespreekt, dank an het woord “Indonesie” niet onaangereoerd blijven. Sommige sprekers gebruiken het gaarne, andere daarentegen weer met tegenzin. Ik echter behoor tot diegenen, die het word “Indonesie” met genoegen gebruiken. Immers, de vorming van een Indonesische natie is in de naaste toekomst geen idee fixe doch een mogelijkheid; de basis ervan bestaat reeds. In dit verband moge worden verwezen naar de taal. Kuns en het gronden recht. Het is wel degelijk mogelijk en gewenst dien reeds bestaanden grondslag binnen de perken van den wet, voort te bouwen in de richting van een nationale eenheid, een der noodzakelijke voorwaarden om te komen tot staatkundige vrijheid.

Terjemahannya dalam bahasa Indonesia:

Tuan Ketua! Jikalau kita membicarakan keadaan politik di dalam negeri ini, maka tidak dapat tidak pasti menyinggung kata “Indonesia”. Beberapa pembicara memakainya dengan segala senang hati, sebaliknya yang lain segan memakai kata “Indonesia” itu.  Akan tetapi saya sendiri termasuk diantara orang-orang yang dengan segala senang hati memakai kata “Indonesia”. Memang sesungguhnya pula, terbentuknya suatu kesatuan nasional Indonesia dalam waktu yang dekat ini, bukanlah suatu impian yang hampa tetapi suatu kemungkinan. Dasar-dasar pembentukannya sudah ada. Dalam hubungan ini dapat ditunjukkan adanya bahasa, kesenian dan hukum tanah. Maka adalah mungkin sekali dan sangat diharapkan dasar-dasar yang telah ada itu dikembangkan dalam batas-batas hukum yang ada ke arah suatu kesatuan nasional, salah satu diantaranya syarat-syarat mutlak untuk mencapai kemerdekaan kenegaraan.

Baca Juga: Jejak Atjeh Bioscoop Dalam Fragmen Sejarah

Teuku Nyak Arief bersama M Husni Thamrin kemudian membentuk Fraksi Nasional di Volksraad. Tentang pembentukan fraksi nasional ini di bedan legislatif bentukan Belanda itu ditulis Mardanus Sofwan dalam buku Pahlawan Nasional Teuku Nyak Arief, buku ini diterbitkan di Jakarta oleh Balai Pustaka pada tahun 1992.

Dalam buku ini dijelaskan, saat pembentukan Fraksi Nasional di Volksraad ini Teuku Nyak Arief terlebih dahulu menjelaskan tentang nasionalisme masyarakat Aceh perjuangan kemerdekaan. Aceh mampu menjadi daerah modal yang kemudian menjadi modal bagi kemerdekaan Indonesia.

Pembentukan Fraksi Nasional di Volksraad itu kemudian diumumnya oleh M Husni Thamrin. Fraksi ini berisikan sepuluh orang anggota yakni. Kusumo Utoyo, Dwijosewoyo, Datuk Kayo, Muchtar, Suangkupon, Pangeran Ali, Satudi, RP Suroso, M Husni Thamrin dan Teuku Nyak Arief sendiri.

Baca Juga: Kisah Rapat Samoedra di Esplanade Koetaraja

Karir politik Teuku Nyak Arief dimulai dari National Indische Partij (NIP) yang semula bernama Insulinde. Ia sangat vocal membangkitkan semangat nasionalisme Indonesia di Volksraad, kareka kevokalannya pula, jabatannya sebagai anggota Volksraad pernah tidak diperpanjang oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1931.

Kevokalannya kembali ditunjukkan pada Maret 1945, dalam pidatonya sebagai Wakil Ketua DPR Seluruh Sumatera, ia menegaskan bahwa Indonesia Merdeka harus menjadi tujuan hidup bersama.

Selama hidupnya Teuku Nyak Arief aktif dalam berbagai gerakan. Ia dipercayakan memegang berbagai jabatan, baik pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda masih berkuasa di Indonesia, masa pendudukan Jepang, hingga ke masa kemerdekaan.

Atas berbagai dedikasinya dalam perjuangan nasional, Pemerintah Republik Indonesia menganugerahi Teuku Nyak Arief sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 071/TK, tanggal 9 November 1974. Pria yang meninggal pada 4 Mei 1946 ini jasadnya dimakamkan di desa desa kelahirannya di pinggiran Sungai, Lamreung, Aceh Besar.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS