26.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

13 September 1951: Nasionalisasi Perusahaan Migas Asing Dimulai

Pada 13 September 1951, pemerintah Republik Indonesia membentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP). MR Teuku Muhammad Hasan dari Aceh ditunjuk sebagai ketua. Ia mengubah undang-undang perminyakan dan melakukan nasionalisasi perusahaan asing.

Pemerintah Republik Indonesia memberi kewenanan kepada PNUP untuk menyelidiki masalah-masalah pertambangan, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi (Migas), serta menyusun rancangan undang-undang perminyakan dan pertambangan menggantikan undang-undang kolonial Indische Mijn Wet 1899.

Dengan wewenang yang diberikan negara kepadanya itu, MR Teuku Muhammad Hasan membuat peraturan dan undang-undang perminyakan baru yang lebih menguntungkan Indonesia. Dalam pidatonya di parlemen ia mengatakan bahwa kelompok tiga besar dalam hal ini Shell, Stanvac dan Caltex perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia waktu itu menerima pendapatan lima kali lebih banyak dari yang dilaporkan.

Baca Juga: Tiga Tokoh Aceh Rintis Misi Haji Pertama Indonesia

Menurutnya itu disengaja agar harga minyak mentah lebih murah dari semestinya. Untuk menguatkan pendapatnya itu, MR Teuku Muhamamd Hasan membandingkan penawaran perusahaan minyak Jepang yang bersedia membayar minyak mentah Rp950 perton, dibandingkan dengan Rp100 per ton yang dilaporkan tiga perusahaan minyak tadi.

Selain itu, perusahaan-perusahaan minyak tersebut sengaja mempertinggi biaya operasinya secara tidak wajar untuk mengurangi pajak yang harus dibayar kepada pemerintah Indonesia.

MR Teuku Muhammad Hasan sangat lantang dalam membela kepentingan republik di bidang perminyakan dan pertambangan. Ia kemudian didatangi oleh para pejabat perusahaan minyak asing tersebut dan menawarkan pembagian keuntungan sama rata yakni 50 banding 50.

Baca Juga: Sultan Siak Syarif Kasim Pindah ke Aceh

Namun hal itu dijawab MR Teuku Muhammad Hasan dengan tegas bahwa dengan pola demikian dikhawatirkan pihak perusahaan asing itu akan menaikkan biaya operasional dan dimark-up hingga menjadi lebih tinggi, dengan demikian pembagian keuntungan yang diterima Indonesia tetap saja lebih kecil dari semestinya.

MR Teuku Muhammad Hasan kemudian mengusulkan agar pembagian hasil sama rata antara pihak perusahaan dengan pemerintah Indonesia dengan audit biaya operasional yang transparan. Hal inilah yang membuat para bos perusahaan minyak asing tak bisa lagi “mengakali” pemerintah dalam hal pendapatan minyak.

Melalui PNPU yang diketuainya, MR Teuku Muhammad Hasan juga berhasil melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan minyak asing menjadi Permina pada tahun 1957 dan  Pertamin pada 1961. Kedua perusahaan ini pada tahun 1968 digabung menjadi Pertamina.[]

Baca Juga: Sekolah Penerbangan Lhoknga dan Kisah Pilot Aceh Generasi Pertama

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS